Pada hari Senin, 25 November 2025, pukul 09.00 WIB, bertempat di Balai Kampung Kibang Pacing, telah dilaksanakan musyawarah kampung penetapan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kampung Kibang Pacing. Musyawarah ini dihadiri oleh Camat Menggala Timur yang diwakili oleh Bapak Wayan S. Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) yang diwakili oleh Wakil Ketua BPK, Bapak Wahyu Setiawan, Kepala Kampung Kibang Pacing, Bapak Inci Fachruriza, SH. Pendamping Desa, Bapak Harnawan, S.Pd, Bhabinkamtibmas, Bripka Agus Setiawan, Bidan Desa, Ibu Heny Novianti, Anggota BPK, Aparatur Kampung, serta tokoh masyarakat lainnya.
Musyawarah ini bertujuan untuk menetapkan perubahan RPJM yang merupakan dokumen penting dalam perencanaan pembangunan kampung. Perubahan RPJM ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan prioritas pembangunan yang ada di Kampung Kibang Pacing. Berbagai aspek pembangunan, baik infrastruktur, kesehatan, pendidikan, maupun pemberdayaan masyarakat menjadi topik utama yang dibahas.
Musyawarah dimulai dengan sambutan dari Kepala Kampung Kibang Pacing, Bapak Inci Fachruriza, SH. Dalam sambutannya, beliau mengungkapkan pentingnya perubahan RPJM untuk memastikan program-program yang dijalankan selama periode ini dapat lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Bapak Wayan S, yang mewakili Camat Menggala Timur, menyampaikan dukungannya terhadap perubahan RPJM yang diusulkan. Beliau mengingatkan agar setiap perubahan yang dilakukan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan memastikan keberlanjutan program-program pembangunan yang telah direncanakan.
Wakil Ketua BPK, Bapak Wahyu Setiawan, memberikan pandangan terkait pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses perubahan RPJM. Hal ini sejalan dengan tugas BPK sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa.

Selain itu, Pendamping Desa, Bapak Harnawan, S.Pd, juga memberikan pemahaman terkait prosedur perubahan RPJM serta pentingnya partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat dalam merumuskan perubahan tersebut.
Setelah melalui serangkaian diskusi dan pembahasan yang mendalam, musyawarah kampung ini berhasil menyepakati perubahan RPJM yang diajukan. Seluruh peserta musyawarah menyetujui dokumen perubahan tersebut, yang kemudian akan dilanjutkan untuk proses selanjutnya, yaitu pengesahan dan pelaksanaan.
