Terkait Penggunaan Dana Desa Berdasarkan Permendes Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penetapan Pioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 dan PP Nomor 104 tahun 2021  tentang Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Kampung Kibang Pacing telah melaksanakan Rapat Pemerintah Kampung yang di hadiri oleh Pendamping Desa Bp.Harnawan,SP.d, Kepala Kampung Kibang Pacing Bp.Inci Fachruriza,S.H, Aparatur Kampung, Ketua RT, Kepala Dusun dan Unsure Tokoh Masyarakat. Pelaksanaan Rapat tersebut di laksanakan di Balai Kampung Kibang Pacing pada hari Kamis, 10 Februari 2022. Dengan Materi Rapat Pembahasan Dana DEsa sesuai dengan Permendes Nomor 7 Tahun 2022 dan PP Nomor 104 Tahun 2021 tentang penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, dengan rincian 40% DD dipergunakan /peruntukan BLT-DD dan dilakukan ferifikasi kembali oleh Kepala dusun dan RT bahwa Data sesuai dengan Data dari masing-masing kedusunan dan Per-RT, 20% DD untuk Ketahanan Pangan, 8% DD untuk Penanganan COVID-19, 32% DD untuk Kegiatan Regular Kampung.

WhatsApp Image 2022-02-10 at 12-05-30 (1) WhatsApp Image 2022-02-10 at 12-05-30(1)

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin.
CAPTCHA Image